Senin, 18 Mei 2015

Rejeki Belum Ketemu Jodoh

Suatu ketika ada salah satu sahabatku memberitahuku bahwa rejeki bukan hanya sekedar uang. Namun lebih dari itu semua, rejeki adalah penghasilan yang kita dapatkan, keluarga yang kita miliki, waktu yang kita miliki, bahkan sedekah yang kita keluarkan adalah bagian dari rejeki kita. Dalam hal ini aku tidak akan menjelaskan tentang rejeki. Namun tentang hal yang sedang atau bisa juga sering menggangguku belakang ini. Jodoh. Eh. Iya jodoh kok. Gak nyambung ya dengan pembukaannya? Eits, tunggu dulu. Kali ini aku akan mencoba mengeluarkan opiniku, alah, dengan mengaitkan antara jodoh dan konsep rejeki yang baru saja ku ketahui. Wajar memang diumur ku yang 23 ini banyak orang yang selalu menanyakan ku tentang jodoh dan menikah. Mungkin juga untuk kalian. Hal ini didukung juga dengan teman temanku yang sudah banyak yang menikah. Pertanyaan-pertanyaan khas dari orang yang sudah atau bahkan baru satu jam menikah, kepada teman-temannya yang masih single adalah standar. Menurutku sih. Haha. “kapan nyusul?”. “kapan nikah?”. “emang pengennya yang gimana, siapa tahu aku bisa bantu nyariin.” .”teman teman kamu udah pada nikah kamu kapan?”. Hmmm. Risih? Iya. Sebel? iya. Eh kadang aja ding. Tapi ya gimana, mulut, mulut mereka. Jawab aja, belom ketemu jodohnya. Atau belom waktunya. Etc ajalah jawabannya. Aku termasuk orang yang nyantai soal nikah. Semakin kesini, entahlah justru lebih santai bahkan pikiran tentang itu sudah sedikit demi sedikit terakuisisi dari otakku. Alah. Bahasanya anak ekonomi banget. Hihi. Seringnya pertanyaan itu muncul sesering itu pula aku santai menjawabnya. Mungkin karena terlampau sering dan terlampau bosan. Jadi ya jawabnya ya gitu-gitu aja, seperti apa yang sudah aku tulis tadi. Nah, setelah aku mengetahui sedikit konsep tentang rejeki, aku mulai berlagak sok dewasa. Eciee. Hehe. Dengan mengaitkan antara rejeki dan jodoh bisa ditarik jawaban yang bijaksana dan dewasa. Asyiik. Belom ketemu jodoh adalah belum rejeki kita untuk menemukannya atau belom rejeki kita untuk menikah dan membangun rumah tangga. Ya, mungkin itu benar. Tapi aku mulai menemukan sesuatu hal yang mungkin tidak banyak disadari banyak orang. Mungkin juga malah terlupakan. Eh? Mmmm, sudah siap mengetahui apa yang aku pikirkan? Siapkan mental dan hati kalian dear… alah. Kenapa belum menikah? Kapan menyusul? “Karena kita masih diberi rejeki oleh Alloh untuk berbakti pada orang tua kita, karena kita masih diberi rejeki waktu untuk memperbanyak kesempatan bersama orang tua dan membantu mereka saat dibutuhkan kapanpun mereka butuhkan, dan pastinya karena kita masih diberi rejeki untuk mempersiapkan diri lebih baik lagi.” Alangkah lebih bijak dan dewasa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang mungkin bagi sebagian orang itu mengganggu dan menambah kegalauan hati. Ecieee… Mungkin juga itu jawaban yang justru skak mat buat mereka-mereka yang merasa sudah sempurna hidup dan agama dengan status nya di ktp yang sudah berubah. Hmmm. Kalau kalian mau merenungkan kalimat jawaban yang aku berikan itu, kalau mau sih, hukumnya mubah kok. hehe, bisa menjadi pengingat bagi kitayang mungkin euphoria menikah sudah memenuhi otak kita. Dan secara tidak sadar hal itu telah mengakuisisi pikiran birrul walidain kita dari otak kita. Atau mungkin juga pikiran atau hal-hal baik lainnya yang seharusnya ada. Semoga kita bisa terus memperbaharui hati, pikiran dan jiwa kita selalu. Sehingga nantinya kita akan mengutamakan apa yang seharusnya menjadi luar biasa dalam hidup kita.

Jumat, 27 Januari 2012

Tokoh Ekonomi Islam Kontemporer..(Dr. M. Umer Chapra)

M. Umer Chapra (1 Februari 1933, Bombay India) adalah salah satu ekonom kontemporer Muslim yang paling terkenal pada zaman modern ini di timur dan barat. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Umer Chapra dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok yang mempunyai karakter yang baik. Keluarganya termasuk orang yang berkecukupan sehingga memungkinkan ia mendapatkan pendidikan yang baik.

Masa kecilnya ia habiskan di tanah kelahirannya hingga berumur 15 tahun. Kemudian ia pindah ke Karachi untuk meneruskan pendidikannya disana sampai meraih gelar Ph.D dari Universitas Minnesota. Dalam umurnya yang ke 29 ia mengakhiri masa lajangnya dengan menikahi Khairunnisa Jamal Mundia tahun 1962, dan mempunyai empat anak, Maryam, Anas, Sumayyah dan Ayman.

Dalam karir akademiknya DR. M. Umer Chapra mengawalinya ketika mendapatkan medali emas dari Universitas Sindh pada tahun 1950 dengan prestasi yang diraihnya sebagai urutan pertama dalm ujian masuk dari 25.000 mahasiswa. Setelah meraih gelar S2 dari Universitas Karachi pada tahun 1954 dan 1956, dengan gelar B.Com / B.BA ( Bachelor of Business Administration ) dan M.Com / M.BA ( Master of Business Administration ), karir akademisnya berada pada tingkat tertinggi ketika meraih gelar doktoralnya di Minnesota, Minneapolis. Pembimbingnya, Prof. Harlan Smith, memuji bahwa Umer Chapra adalah seorang yang baik hati, mempunyai karakter yang baik dan kecemerlangan akademis. Menurut Profesor ini, Umer Chapra adalah orang yang terbaik yang pernah dikenalnya, bukan hanya dikalangan mahsiswa namun juga seluruh fakultas.

DR. Umer Chapra terlibat dalam berbagai organisasi dan pusat penelitian yang berkonsentrasi pada ekonomi Islam. Saat ini dia menjadi penasehat pada Islamic Research and Training Institute (IRTI) dari IDB Jeddah. Sebelumnya ia menduduki posisi di Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA) Riyadh selama hampir 35 tahun sebagai penasihat peneliti senior. Aktivitasnya di lembaga-lembaga ekonomi Arab Saudi ini membuatnya di beri kewarganegaraan Arab Saudi oleh Raja Khalid atas permintaan Menteri Keuangan Arab Saudi, Shaikh Muhammad Aba al-Khail. Lebih kurang selama 45 tahun beliau menduduki profesi diberbagai lembaga yang berkaitan dengan persoalan ekonomi diantaranya 2 tahun di Pakistan, 6 tahun di Amerika Serikat, dan 37 tahun di Arab Saudi. Selain profesinya itu banyak kegiatan ekonomi yang dikutinya, termasuk kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga ekonomi dan keuangan dunia seperti IMF, IBRD, OPEC, IDB, OIC dan lain-lain.

Beliau sangat berperan dalam perkembangan ekonomi Islam. Ide-ide cemerlangnya banyak tertuang dalam karangan-karangannya. Kemudian karena pengabdiannya ini beliau mendapatkan penghargaan dari Islamic Development Bank dan meraih penghargaan King Faisal International Award yang diperoleh pada tahun 1989.

Beliau adalah sosok yang memiliki ide-ide cemerlang tentang ekonomi islam. Telah banyak buku dan artikel tentang ekonomi islam yang sudah diterbitkan samapai saat ini telah terhitung sebanyak 11 buku, 60 karya ilmiah dan 9 resensi buku. Buku dan karya ilmiahnya banyak diterjemahkan dalam berbagai bahasa termasuk juga bahasa Indonesia.

Buku pertamanya, Towards a Just Monetary System, Dikatakan oleh Profesor Rodney Wilson dari Universitas Durham, Inggris, sebagai “Presentasi terbaik terhadap teori moneter Islam sampai saat ini” dalam Bulletin of the British Society for Middle Eastern Studies (2/1985, pp.224-5). Buku ini adalah salah satu fondasi intelektual dalam subjek ekonomi Islam dan pemikiran ekonomi Muslim modern sehingga buku ini menjadi buku teks di sejumlah universitas dalam subjek tersebut.

Buku keduanya, Islam and the Economic Challenge, di deklarasikan oleh ekonom besar Amerika, Profesor Kenneth Boulding, dalam resensi pre-publikasinya, sebagai analisis brilian dalam kebaikan serta kecacatan kapitalisme, sosialisme, dan negara maju serta merupakan kontribusi penting dalam pemahaman Islam bagi kaum Muslim maupun non-Muslim. Buku ini telah diresensikan dalam berbagai jurnal ekonomi barat. Profesor Louis Baeck, meresensikan buku ini di dalam Economic Journal dari Royal Economic Society dan berkata: “ Buku ini telah ditulis dengan sangat baik dan menawarkan keseimbangan literatur sintesis dalam ekonomi Islam kontemporer. Membaca buku ini akan menjadi tantangan intelektual sehat bagi ekonom barat. “ ( September 1993, hal. 1350 ). Profesor Timur Kuran dari Universitas South Carolina, mereview buku ini dalam Journal of Economic Literature untuk American Economic Assosiation dan mengatakan bahwa buku ini menonjol sebagai eksposisi yang jelas dari keterbukaan pasar Ekonomi Islam. Kritiknya terhadap sistim ekonomi yang ada secara tidak biasa diungkap dengan pintar dan mempunyai dokumentasi yang baik. Umer Chapra, menurutnya telah membaca banyak tentang kapitalisme dan sosialisme sehingga kritiknya berbobot. Dan, Profesor Kuran merekomendasikan buku ini sebagai panduan sempurna dalam pemahaman ekonomi Islam.

Pendapat M. Umer Chapra terhadap ekonomi Islam pernah dikatakannya dan didefinisikannya sebagai berikut: Ekonomi Islam didefinisikan sebagai sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.

sumber : http://pkesinteraktif.com/edukasi/sosok/2642-dr-m-umer-chapra-tokoh-ekonomi-islam-kontemporer.html

Jumat, 30 Desember 2011

ANTARA SABAR DAN MENGELUH


Pada zaman dahulu ada seorang yang bernama Abul Hassan yang pergi haji di Baitul Haram. Diwaktu tawaf tiba-tiba ia melihat seorang wanita yang bersinar dan berseri wajahnya. "Demi Allah, belum pernah aku melihat wajah secantik dan secerah wanita itu, tidak lain kerana itu pasti kerana tidak pernah risau dan bersedih hati." Tiba-tiba wanita itu mendengar ucapan Abul Hassan lalu ia bertanya, "Apakah katamu hai saudaraku ? Demi Allah aku tetap terbelenggu oleh perasaan dukacita dan luka hati kerana risau, dan seorang pun yang menyekutuinya aku dalam hal ini."

Abu Hassan bertanya, "Bagaimana hal yang merisaukanmu ?" Wanita itu menjawab, "Pada suatu hari ketika suamiku sedang menyembelih kambing korban, dan pada aku mempunyai dua orang anak yang sudah boleh bermain dan yang satu masih menyusu, dan ketika aku bangun untuk membuat makanan, tiba-tiba anakku yang agak besar berkata pada adiknya, "Hai adikku, sukakah aku tunjukkan padamu bagaimana ayah menyembelih kambing ?" Jawab adiknya, "Baiklah kalau begitu ?"
Lalu disuruh adiknya baring dan disembelihkannya leher adiknya itu. Kemudian dia merasa ketakutan setelah melihat darah memancut keluar dan lari ke bukit yang mana di sana ia dimakan oleh serigala, lalu ayahnya pergi mencari anaknya itu sehingga mati kehausan dan ketika aku letakkan bayiku untuk keluar mencari suamiku, tiba-tiba bayiku merangkak menuju ke periuk yang berisi air panas, ditariknya periuk tersebut dan tumpahlah air panas terkena ke badannya habis melecur kulit badannya. Berita ini terdengar kepada anakku yang telah berkahwin dan tinggal di daerah lain, maka ia jatuh pengsan hingga sampai menuju ajalnya. Dan kini aku tinggal sebatang kara di antara mereka semua."

Lalu Abul Hassan bertanya, "Bagaimanakah kesabaranmu menghadapi semua musibah yang sangat hebat itu ?" Wanita itu menjawab, "Tiada seorang pun yang dapat membedakan antara sabar dengan mengeluh melainkan ia menemukan di antara keduanya ada jalan yang berbeda. Adapun sabar dengan memperbaiki yang lahir, maka hal itu baik dan terpuji akibatnya. Dan adapun mengeluh, maka orangnya tidak mendapat ganti yakni sia-sia belaka."
Demikianlah cerita di atas, satu cerita yang dapat dijadikan tauladan di mana kesabaran sangat digalakkan oleh agama dan harus dimiliki oleh setiap orang yang mengaku beriman kepada Allah s.w.t. dalam setiap terkena musibah dan dugaan dari Allah. Kerana itu Rasulullah s.a.w bersabda dalam firman Allah s.w.t. dalam sebuah hadith Qudsi,:
"Tidak ada balasan bagi hamba-Ku yang Mukmin, jika Aku ambil kekasihnya dari ahli dunia kemudian ia sabar, melainkan syurga baginya."

Begitu juga mengeluh. Perbuatan ini sangat dikutuk oleh agama dan hukumnya haram. Kerana itu Rasulullah s.a.w bersabda,:
" Tiga macam daripada tanda kekafiran terhadap Allah, merobek baju, mengeluh dan menghina nasab orang."
Dan sabda Rasulullah s.a.w pula, " Mengeluh itu termasuk kebiasaan Jahiliyyah, dan orang yang mengeluh, jika ia mati sebelum taubat, maka Allah akan memotongnya bagi pakaian dari wap api neraka." (Riwayat oleh Imam Majah)
Semoga kita dijadikan sebagai hamba Tuhan yang sabar dalam menghadapi segala musibah

Kelebihan dan Keistimewaan Wanita ^^

Sahabat Hikmah...

Kadang saya HERAN, menurut Rasulullah shalallaahu 'alaihi wa sallam kebanyakan penduduk neraka adalah wanita.
“Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)

Padahal pintu-pintu kebaikan dan pintu-pintu surga terbuka buat wanita, dan Allah telah memudahkan wanita untuk masuk ke dalam surga, dan wanita telah mendapatkan KELEBIHAN dan KEISTIMEWAAN:
1. Wanita yang solehah (baik) itu lebih baik daripada 70 orang pria yang sholeh.
2. Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya akan tinggal bersama aku (Rasulullah S.A.W.) di dalam syurga.
3. Barang siapa mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan, lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta bertanggungjawab, maka baginya adalah syurga.
4. Daripada Aisyah r.a. “Barang siapa yang diuji dengan se Suatu daripada anak-anak perempuannya, lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya daripada api neraka."
5. Syurga itu di bawah telapak kaki ibu.
6. Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutup pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu syurga. Masuklah dari mana-mana pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.
7. Wanita yang taat akan suaminya, semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan, semuanya beristighfar baginya selama mana dia taat kepada suaminya dan direkannya (serta menjaga sembahyang dan puasanya).
8. Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa bulan Ramadan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya, masuklah dia dari pintu syurga mana sahaja yang dia kehendaki.
9. Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah S.W.T. memasukkan dia ke dalam syurga lebih dahulu daripada suaminya (dengan jarak 10,000 tahun perjalanan).
10. Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah S.W.T. menatatkan baginya setiap hari dengan 1,000 kebaikan dan menghapuskan darinya 1,000 kejahatan.
11. Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah S.W.T. mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah S.W.T.
12. Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia daripada dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya.
13. Apabila telah lahir (anak) lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap satu tegukan daripada susunya diberi satu kebajikan.
14. Apabila semalaman (ibu) tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah S.W.T. memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah S.W.T.
15. Seorang wanita solehah adalah lebih baik daripada 70 orang wali.
16. Seorang wanita yang jahat adalah lebih buruk dari pada 1,000 pria yang jahat.
17. Rakaat solat dari wanita yang hamil adalah lebih baik daripada 80 rakaat solat wanita yang tidak hamil.
18. Wanita yang memberi minum air susu ibu (asi) kepada anaknya daripada badannya (susu badannya sendiri) akan dapat satu pahala dari pada tiap-tiap titik susu yang diberikannya.
19. Wanita yang melayani dengan baik suami yang pulang ke rumah di dalam keadaan letih akan mendapat pahala jihad.
20. Wanita yang melihat suaminya dengan kasih sayang dan suami yang melihat isterinya dengan kasih sayang akan dipandang Allah dengan penuh rahmat.
21. Wanita yang menyebabkan suaminya keluar dan berjuang ke jalan Allah dan kemudian menjaga adab rumah tangganya akan masuk syurga 500 tahun lebih awal daripada suaminya, akan menjadi ketua 70,000 malaikat dan bidadari dan wanita itu akan dimandikan di dalam syurga, dan menunggu suaminya dengan menunggang kuda yang dibuat daripada yakult.
22. Wanita yang tidak cukup tidur pada malam hari kerana menjaga anak yang sakit akan diampunkan oleh Allah akan seluruh dosanya dan bila dia hiburkan hati anaknya Allah memberi 12 tahun pahala ibadat.
23. Wanita yang memerah susu binatang dengan “bismillah” akan didoakan oleh binatang itu dengan doa keberkatan.
24. Wanita yang menguli tepung gandum dengan “bismillah”, Allah akan berkatkan rezekinya.
25. Wanita yang menyapu lantai dengan berzikir akan mendapat pahala seperti meyapu lantai di baitullah.
26. Wanita yang hamil akan dapat pahala berpuasa pada siang hari.
27. Wanita yang hamil akan dapat pahala beribadat pada malam hari.
28. Wanita yang bersalin akan mendapat pahala 70 tahun solat dan puasa dan setiap kesakitan pada satu uratnya Allah mengurniakan satu pahala haji.
29. Sekiranya wanita mati dalam masa 40 hari selepas bersalin, dia akan dikira sebagai mati syahid.
30. Jika wanita melayani suami tanpa khianat akan mendapat pahala 12 tahun sholat.
31. Jika wanita menyusui anaknya sampai cukup tempo(2½ thn),maka malaikat-malaikat dilangit akan khabarkan berita bahwa syurga wajib baginya. Jika wanita memberi susu badannya kepada anaknya yang menangis, Allah akan memberi pahala satu tahun solat dan puasa.
32. Jika wanita memijat suami tanpa disuruh akan mendapat pahala 7 tola emas dan jika wanita memijat suami bila disuruh akan mendapat pahala 7 tola perak.
33. Wanita yang meninggal dunia dengan keredhaan suaminya akan memasuki syurga.
34. Jika suami mengajarkan isterinya satu masalah akan mendapat pahala 80 tahun ibadat.
35. Semua orang akan dipanggil untuk melihat wajah Allah di akhirat, tetapi Allah akan datang sendiri kepada wanita yang memberati auratnya yaitu memakai purdah di dunia ini dengan istiqamah.

Jumat, 23 Desember 2011

Kepribadian Seorang Muslimah Shalihah

Bagaimanalah gambaran pribadi seorang muslimah yang benar-benar shalihah? Dr. Muhammad Ali Al-Hasyimi telah menuliskan beberapa sifat, karakter dan kepribadian seorang muslimah yang shalihah secara utuh, sebagaimana yang diajarkan oleh Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Tidak hanya shalihah kepada Rabb-nya, akan tetapi juga shalihah di tengah-tengah keluarganya, rumah tangganya dan masyarakatnya. Berikut ini ringkasan dari apa yang beliau tulis.
WANITA MUSLIMAH TERHADAP RABB-NYA
1. Mukminah yang sadar akan jati dirinya
2. Senantiasa mengabdi kepada Rabb-nya
3. Menegakkan sholat lima waktu
4. Terkadang mengikuti sholat jamaah di Masjid
5. Menghadiri sholat ‘iid
6. Melakukan sholat sunnah rawatib dan sholat-sholat sunnah yang lainnya
7. Membaguskan sholatnya
8. Menunaikan zakat atas hartanya
9. Berpuasa di bulan Ramadhan dan melakukan Qiyam Ramadhan
10. Berpuasa sunnah
11. Menunaikan ibadah haji ke Baitullah
12. Melakukan umrah
13. Senantiasa menaati perintah Rabb-nya
14. Tidak berkhalwat dengan laki-laki asing
15. Iltizam berhijab secara syar’i
16. Menjauhkan diri sepenuhnya dari ikhtilath
17. Tidak berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya
18. Tidak melakukan perjalanan jauh kecuali dengan ditemani suami atau mahramnya
19. Senantiasa ridha terhadap qadha’ dan qadar Allah
20. Suka bertaubat kepada Allah
21. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap anggota keluarganya
22. Orientasinya hanyalah ridha Allah Ta’ala
23. Benar-benar menghayati dan mengamalkan makna ibadah kepada Allah
24. Beraktivitas dalam rangka menolong agama Allah
25. Komitmen terhadap kepribadian yang islami dan ajaran Islam yang dianutnya
26. Loyalitasnya hanya kepada Allah
27. Melakukan kewajiban amar ma’ruf nahy munkar
28. Banyak membaca Al-Qur’an
WANITA MUSLIMAH TERHADAP DIRINYA SENDIRI
Aspek jismiyah-jasadiyah :
1. Seimbang dan pertengahan dalam makan dan minum
2. Rutin berolahraga
3. Bersih badan dan pakaiannya
4. Senantiasa menjaga kesehatan mulut dan giginya
5. Memperhatikan perawatan rambutnya
6. Memelihara keindahan tubuhnya
7. Tidak bertabarruj dan berlebih-lebihan dalam memakai perhiasan
Aspek aqliyah :
1. Senantiasa memelihara akalnya dengan ilmu
2. Apa saja yang hendaknya dipelajari dan ditekuni oleh wanita muslimah ?
3. Wanita muslimah rajin menuntut ilmu
4. Jauh dari khurafat
5. Tidak pernah berhenti membaca
Aspek ruhiyah :
1. Iltizam dalam beribadah dan men-tazkiyah jiwanya
2. Memilih teman-teman dekat yang shalihah dan gemar mengadakan atau menghadiri majelis-majelis iman
3. Banyak mengucapkan doa dan dzikir yang ma’tsur
WANITA MUSLIMAH TERHADAP KEDUA ORANG TUANYA
1. Berbakti kepada kedua orang tuanya
2. Menyadari kemampuan kedua orangtuanya dan mengetahui kewajibannya kepada mereka berdua
3. Senantiasa bersikap baik dengan kedua orang tuanya meskipun mereka tidak beragama Islam
4. Sangat takut untuk mendurhakai kedua orang tuanya
5. Berbakti kepada ibunya kemudian ayahnya
6. Membaguskan cara berbaktinya kepada kedua orang tuanya
WANITA MUSLIMAH TERHADAP SUAMINYA
1. Menikah sesuai aturan dan tuntunan Islam
2. Memilih suami yang baik
3. Taat dan berbakti kepada suaminya
4. Berbakti kepada ibu mertuanya dan memuliakan keluarga suaminya
5. Sayang kepada suaminya dan senantiasa berusaha membuatnya ridha
6. Tidak membocorkan rahasia suaminya
7. Setia di pihak suaminya dan berusaha selaras dengan pendirian dan gagasan suaminya
8. Mendorong suaminya untuk gemar berinfaq di jalan Allah
9. Membantu suaminya untuk taat kepada Allah
10. Senantiasa berusaha untuk menyenangkan suaminya
11. Berhias dan mempercantik diri untuk suaminya
12. Bersikap lembut dan pandai berterima kasih kepada suaminya
13. Menyertai suaminya dalam suka dan duka
14. Menundukkan pandangannya dari selain suaminya
15. Tidak menggambarkan wanita lain kepada suaminya sampai seolah-olah melihatnya
16. Membuat suaminya tenteram, nyaman, dan tenang
17. Pemaaf dan lapang dada
18. Berkepribadian kuat dan iltizam kepada agama sepanjang hayatnya
19. Berusaha menjadi isteri yang sukses
WANITA MUSLIMAH TERHADAP ANAK-ANAKNYA
1. Sangat bertanggung jawab atas anak-anaknya
2. Mendidik anak-anaknya dengan pendidikan yang sebaik-baiknya
3. Memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya
4. Memperlakukan sama dan adil antara anaknya yang laki-laki dan yang perempuan
5. Tidak mendoakan yang buruk atas anak-anaknya
6. Sangat memperhatikan segala hal yang bisa mempengaruhi kepribadian anak-anaknya
7. Mengajarkan akhlaq yang mulia kepada anak-anaknya
WANITA MUSLIMAH TERHADAP KERABAT-KERABATNYA
1. Wanita muslimah senantiasa memelihara tali silaturahim sesuai dengan tuntunan Islam
2. Tetap menyambung tali kekerabatan meskipun kerabatnya itu tidak beragama Islam
3. Memahami silaturahim dengan maknanya yang luas
4. Tetap menyambung tali silaturahim meskipun mendapat tanggapan yang sebaliknya
WANITA MUSLIMAH TERHADAP PARA TETANGGANYA
1. Wanita muslimah bersikap baik dan penyayang kepada tetangganya
2. Gemar memberikan nasihat yang baik kepada tetangganya sesuai dengan tuntunan Islam
3. Mencintai tetangganya sebagaimana mencintai dirinya sendiri
4. Senantiasa bersikap dan berbuat baik kepada tetangganya, sesuai dengan kemampuannya
5. Berbuat ihsan terhadap tetangganya meskipun ia tidak beragama Islam
6. Mengutamakan tetangganya yang lebih dekat
7. Berusaha menjadi tetangga yang baik bagi para tetangganya
8. Bersabar terhadap sikap buruk para tetangganya
WANITA MUSLIMAH TERHADAP SESAMA AKHOWAT DAN PARA SAHABATNYA
1. Mencintai para akhowat dan bersaudara dengan mereka karena Allah
2. Tidak memutuskan persaudaraan dengan para akhowat ataupun memboikotnya.
3. Pemaaf dan lapang dada terhadap mereka.
4. Bersikap rendah hati kepada mereka.
5. Suka memberi nasihat yang baik kepada mereka.
6. Bersikap dan berbuat baik kepada mereka.
7. Tidak memusuhi atau menyakiti mereka, dan juga tidak ingkar janji kepada mereka.
8. Memuliakan mereka.
9. Mendoakan mereka ketika tidak bersama-sama mereka.
WANITA MUSLIMAH TERHADAP MASYARAKATNYA
1. Berakhlaq baik.
2. Jujur dan tulus.
3. Tidak berdusta dan berkata-kata buruk.
4. Suka memberi nasihat yang baik.
5. Suka menunjukkan dan mengarahkan orang lain kepada kebaikan.
6. Tidak menipu atau berkhianat.
7. Menepati janji.
8. Menjauhi sifat nifaq.
9. Bersifat pemalu.
10. Pandai menjaga diri.
11. Tidak berbuat sesuatu yang sia-sia atau tidak bermanfaat.
12. Tidak suka mengobral kata dan membuka aib orang lain.
13. Jauh dari sifat riya’.
14. Bersifat dan bersikap adil.
15. Tidak suka berbuat zhalim.
16. Pemaaf dan lapang dada, termasuk terhadap orang yang tidak menyukainya.
17. Tidak gembira dengan penderitaan orang lain.
18. Tidak suka berprasangka buruk.
19. Menghindarkan lidahnya dari ghibah dan namimah.
20. Tidak suka mengolok-olok atau berkata-kata keji.
21. Bersikap baik dan sopan kepada orang lain.
22. Bersifat penyayang.
23. Beraktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat.
24. Peka dan empatik terhadap orang yang hidupnya menderita atau berkekurangan.
25. Berjiwa mulia dan murah hati.
26. Tidak mencela ketika bersedekah atau memberikan sesuatu kepada orang lain.
27. Berjiwa lembut.
28. Suka bermudah-mudah dan tidak suka menyulitkan.
29. Tidak hasad.
30. Jauh dari sikap haus publisitas dan popularitas.
31. Jauh dari sikap berlebih-lebihan dan memaksakan diri.
32. Kepribadiannya disukai banyak orang.
33. Bisa menjaga rahasia.
34. Tawadhu’ (rendah hati).
35. Seimbang dan pertengahan dalam hal pakaian dan penampilannya.
36. Memiliki perhatian yang besar pada urusan kaum muslimin.
37. Memuliakan tamu.
38. Menundukkan perilaku dan kebiasaannya pada timbangan Islam.
39. Tidak memasuki rumah orang lain kecuali setelah mendapat ijin.
40. Tidak meninggalkan majelis kecuali sampai urusannya dengan majelis itu selesai.
41. Menghormati orang yang lebih tua dan orang-orang yang dimuliakan.
42. Tidak suka menyelidikkan pandangannya pada rumah orang lain.
43. Sebisa mungkin tidak menguap dalam majelis.
44. Menetapi adab islami ketika bersin.
45. Tidak menggunting dalam lipatan untuk mendapatkan kedudukan.
46. Memilih pekerjaan yang sesuai dengan kewanitaannya.
47. Tidak menyerupai kaum laki-laki.
48. Senantiasa mengajak kepada kebaikan.
49. Ber-amar ma’ruf nahy munkar.
50. Berdakwah dengan cara yang hikmah.
51. Bergaul dengan para wanita yang shalihah.
52. Berusaha mendamaikan kaum muslimat yang saling bermusuhan.
53. Bersabar atas perilaku para wanita yang kurang menyenangkan dirinya.
54. Pandai berterima kasih.
55. Mengunjungi yang sakit.
56. Tidak meratapi mayit.
57. Tidak mengiringi jenazah.

Rabu, 21 Desember 2011

Al-Khansa' (Ibu Para Syuhada')

Nama beliau adalah Tamadhar binti Amru bin al-Haris bin asy-Syarid, seorang wanita penyair yang tersohor. Beberapa syair terlantun dari lisan beliau di saat kematian saudaranya Shakhr di masa jahiliyah, maka beliau meratap dengan ratapan yang menyedihkan, yang akhirnya syair tersebut menjadi syair yang paling terkenal dalam hal syair duka cita. Di antara syair yang bagus yang beliau ciptakan adalah sebagai berrikut.
Menangislah dengan kedua matamu atau sebelah mata
Apakah aku akan kesepian karena tiada lagi penghuni di dalam rumah
Dan di antara syair beliau yang bagus adalah:
Kedua mataku menangis dan tiada akan membeku
Bagaimana mata tidak menangis untuk Shakhr yang mulia
Bagaimana mata tidak menangis untuk sang pemberani
Bagaimana mata tidak menangis untuk seorang pemuda yang luhur
Beliau mendatangi Rasulullah saw bersama kaumnya dari Bani Salim, kemudian mengumumkan ke-Islamannya dan menganut akidah tauhid, amat baik keislaman beliau sehingga menjadi lambang yang cemerlang dalam keberanian, kebesaran jiwa dan merupakan perlambang kemuliaan bagi sosok wanita muslimah.
Rasulullah saw pernah meminta kepadanya untuk bersyair, maka beliau bersyair, Rasulullah saw menyahut, "Wahai Khansa' dan hari-hariku di tangan-Nya."
Ketika Adi bin Hatim datang kepada Rasulullah saw, dia berkata kepada Nabi, "Wahai Rasulullah saw, sesungguhnya di tengah-tengah kami ada orang yang paling ahli dalam syair, ada juga orang yang paling dermawan di antara manusia dan orang yang paling ahli dalam menunggang kuda." Kemudian Nabi saw bersabda, "Siapakah nama mereka?" Adi bin Hatim berkata, "Adapun orang yang paling ahli bersyair adalah al-Qais bin Hajar, sedangkan yang paling dermawan adalah Hatim bin Sa'ad (yakni bapaknya Adi), adapun yang paling ahli dalam berkuda adalah Amru bin Ma'di Karib." Rasulullah saw bersabda, "Tidak benar apa yang kamu katakan wahai Adi, adapun orang yang paling ahli dalam syair adalah Khansa' binti Amru, adapun orang yang paling dermawan adalah Muhammad (yakni Muhammad saw), sedangkan orang yang paling ahli berkuda adalah Ali bin Abu Thalib."
Di samping kelebihan tersebut -hingga karena keistimewaannya dikatakan, 'Telah dikumpulkan para penyair dan ternyata tidak didapatkan seorang wanita yang lebih ahli tentang syair daripada beliau- , beliau juga memiliki kedudukan dan prestasi jihad yang mengagumkan dalam berpartisipasi bagi Islam dan membela kebenaran. Beliau turut menyertai peperangan-peperangan bersama kaum muslimin dan menyertai pasukan mereka yang memperoleh kemenangan.
Ketika Mutsanna bin Haritsah asy-Syaibani berangkat ke Qadisiyah di masa Amirul Mukminin Umar bin Khaththab ra, Khansa' berangkat bersama keempat putranya untuk menyertai pasukan tersebut.
Di medan peperangan, di saat malam ketika para pasukan sedang siap berperang satu sama lain, Khansa' mengumpulkan keempat putranya untuk memberikan pengarahan kepada mereka dan mengobarkan semangat kepada mereka untuk berperang dan agar mereka tidak lari dari peperangan serta agar mereka mengharapkan syahid di jalan Allah SWT. Maka, dengarkanlah wasiat al-Khansa' yang mulia tersebut:
"Wahai anak-anakku, sesungguhnya kalian telah masuk Islam dengan ketaatan, kalian telah berhijrah dengan sukarela dan Demi Allah, tiada ilah selain Dia, sesungguhnya kalian adalah putra-putra dari seorang wanita yang tidak pernah berkhianat kepada ayah kalian, kalian juga tidak pernah memerlukan paman kalian, tidak pernah merusak kehormatan kalian dan tidak pula berubah nasab kalian. Kalian mengetahui apa yang telah Allah janjikan bagi kaum muslimin berupa pahala yang agung bagi yang memerangi orang-orang kafir, dan ketahuilah bahwa negeri yang kekal lebih baik dari negeri yang fana (binasa). Allah Azza wa Jalla befirman, "Wahai orang-orang yang berfirman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan) dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung." (Ali Imran: 20).
Maka, ketika datang waktu esok, jika Allah menghendaki kalian masih selamat, persiapkanlah diri kalian untuk memerangi musuh dengan penuh semangat dan mohonlah kepada Allah untuk kemenangan kaum muslimin. Jika kalian melihat perang telah berkecamuk, ketika api telah berkobar, maka terjunlah kalian di medan laga, bersabarlah kalian menghadapi panasnya perjuangan, niscaya kalian akan berjaya dengan ghanimah (rampasan perang) dan kemuliaan atau syahid di negeri yang kekal.
Sementara itu keempat putranya mendengarkan wejangan tersebut dengan penuh seksama, mereka keluar dari kamar ibu mereka dengan menerima nasihatnya dan tekad hatinya untuk melaksanakan nasihat tersebut. Maka, ketika datang waktu pagi, mereka segera bergabung bersama pasukan dan bertolak untuk menghadapi musuh, sedangkan mereka berangkat seraya melantunkan syair. Yang paling besar bersenandung:
Wahai saudaraku, sesungguhnya ibunda sang penasehat
Telah berwasiat kepada kita kemarin malam
Dengan penjelasan yang tenang dan gamblang
Maka bersegeralah menuju medan tempur yang penuh bahaya
Yang kalian hadapi hanyalah
kawanan anjing yang sedang menggonggong
Sedang mereka yakin bahwa dirinya akan binasa oleh kalian
Adapun kalian telah dinanti oleh kehidupan yang lebih baik
Ataukah syahid untuk mendapatkan ghanimah yang menguntungkan
Kemudian dia maju untuk berperang hingga terbunuh. Lalu yang kedua bersenandung:
Sesungguhnya ibunda yang tegas dan lugas
Yang memiliki wawasan yang luas dan pikiran yang lurus
Suatu nasihat darinya sebagai tanda berbuat baik terhadap anak
Maka bersegeralah terjun di medan perang dengan jantan
Hingga mendapatkan kemenangan penyejuk hati
Ataukah syahid sebagai kemuliaan abadi
Di Jannah Firdaus dan hidup penuh bahagia
Kemudian dia maju dan berperang hingga menemui syahid. Lalu giliran putra al-Khansa' yang ketiga bersenandung:
Demi Allah, aku tak akan mendurhakai ibuku walau satu huruf pun
Beliau telah perintahkan aku untuk berperang
Sebuah nasihat, perlakuan baik, tulus dan penuh kasih sayang
Maka, bersegeralah terjun ke medan perang yang dahsyat
Hingga kalian dapatkan keluarga Kisra (kaisar) dalam kekalahan
Jika tidak, maka mereka akan membobol perlindungan kalian
Kami melihat bahwa kemalasan kalian adalah suatu kelemahan
Adapun yang terbunuh di antara kalian adalah kemenangan dan pendekatan diri kepada-Nya
Kemudian, dia maju dan bertempur hingga mendapatkan syahid. Lalu giliran putra al-Khansa' yang terakhir bersenandung:
Bukanlah aku putra al-Khansa, bukan pula milik al-akhram
Bukan pula Amru yang memiliki keagungan
Jika aku tidak bergabung dengan pasukan yang memerangi Persia
Maju dalam kancah yang menakutkan
Hingga berjaya di dunia dan mendapat ghanimah
Ataukah mati di jalan yang paling mulia
Kemudian, dia maju untuk bertempur hingga beliau terbunuh.
Ketika berita syahidnya empat bersaudara itu sampai kepada ibunya yang mukminah dan sabar, beliau tidaklah menjadi goncang ataupun meratap, bahkan beliau mengatakan suatu perkataan yang masyhur yang dicatat oleh sejarah dan akan senantiasa diulang-ulang oleh sejarah sampai waktu yang dikehendaki Allah, yakni:
"Segala puji bagi Allah yang memuliakan diriku dengan syahidnya mereka, dan aku berharap kepada Rabb-ku agar Dia mengumpulkan diriku dengan mereka dalam rahmat-Nya".
Adalah Umar bin Khaththab mengetahui betul tentang keutamaan al-Khansa' dan putra-putranya sehingga beliau senantiasa memberikan bantuan yang merupakan jatah keempat anaknya kepada beliau hingga beliau wafat.
Kemudian, wafatlah al-Khansa' di Badiyah pada awal kekhalifahan Utsman bin Affan ra pada tahun 24 Hijriyah.
Semoga Allah merahmati al-Khansa' yang benar-benar beliau sebagai seorang ibu yang tidak sebagaimana layaknya ibu yang lain, kalau saja para ummahatul Islam setelahnya semisal beliau, niscaya tiada hilang mereka yang telah hilang, tak akan dapat tidur mata orang yang sedang gelisah.
Sumber: Nisaa' Haular Rasuuli, Mahmud Mahdi al-Istanbuli dan Mushtafa Abu Nashr asy-Syalabi
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

Kamis, 03 November 2011

Kebangkitan Ekonomi Islam di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Ekonomi Islam atau lebih dikenal dengan sebutan ekonomi syariah yang kini kian tumbuh dan berkembang begitu signifikan, tentunya keadaan ini membawa kabar gembira bagi umat Islam. Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan ekonomi syariah melaju begitu cepat. Perkembangan ekonomi syariah tidak hanya terjadi di Indonesia akan tetapi hampir di sebagian besar negara di Asia, Afrika, Australia, dan Amerika. Bahkan bisa dibilang Indonesia telah jauh tertinggal jika dibandingkan negara-negara lain di Asia, Afrika, dan Eropa. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari peran serta masyarakatnya dalam berkontribusi dan berpartisipasi dalam mengembangkan ekonomi syariah. Di samping itu yang tidak bisa abaikan adalah peran serta pemerintah, terutama dalam menciptakan regulasi. Dengan demikian wajar bila perkembangan ekonomi syariah di negara-negara tersebut lebih agresif jika dibandingkan dengan Indonesia.
Melalui makalah ini, penulis akan menyampaikan tentang perkembangan ekonomi islam di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi serta solusi yang bisa dilakukan agar ekonomi islam bisa terus berkembang.
B. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Peradaban Islam untuk menambah nilai mata kuliah tersebut
2. Untuk memberi pengetahuan tentang perkembangan kebangkitan ekonomi islam di Indonesia saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Munculnya Ekonomi Islam
Perkembangan Ekonomi Islam (Islamic Economy) baik sebagai ilmu pengetahuan maupun sebagai sebuah sistem ekonomi telah mendapat banyak sambutan positif di tingkat global. Di indonesia perkembangan ekonomi syariah dapat dikatakan baru memulai masanya bila dibandingkan dengan perkembangan ekonomi konvensional yang sudah jauh berkembang. Namun di masa inilah justru ekonomi syariah akan menjadi pioneer yang akan membawa perekonomian rakyat jauh lebih baik. Karena jelas bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW.
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, juga tidak terlepas dari perkembangan ini. Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.
Pembentukan BMI ini diikuti oleh pendirian bank-bank perkreditan rakyat Syariah (BPRS). Namun karena lembaga ini masih dirasakan kurang men¬cukupi dan belum sanggup menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah, maka dibangunlah lembaga-lembaga simpan pinjam yang di¬sebut Bait al Maal wat Tamwil (BMT).
Perkembangan Perbankan Syariah semakin pesat ketika tahun 1998 dibuat UU No. 10/1998 tentang Perubahan UU No. 7/1992 tentang Perbankan, maka secara tegas Sistem Perbankan Syariah ditempatkan sebagai bagian dari Sistem Perbankan Nasional. UU tersebut telah diikuti dengan ketentuan pelaksanaan dalam bebe¬rapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal 12 Mei 1999, yaitu tentang Bank Umum, Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan BPR Berdasarkan Prinsip Syariah. Hal yang sangat penting dari peraturan baru itu adalah bahwa bank--bank umum dan bank-bank perkreditan rakyat konvensional dapat menjalankan transaksi perbankan syariah melalui pembukaan kantor¬-kantor cabang syariah, atau mengkonversikan kantor cabang konven¬sional menjadi kantor cabang syariah. Perangkat hukum itu diharapkan telah memberi dasar hukum yang lebih kokoh dan peluang yang lebih besar dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia.
Sebenarnya sebelum Bank Muamalat berdiri, di Jawa Barat sudah terlebih dahulu berdiri beberapa BPRS, antara lain BPRS Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung oleh para mantan aktivis HMI dan ulama Persis Bandung dan sebuah institusi syariah yaitu ISED (Institute for Sharia Economic Development). Namun karena belum didukung oleh SDM yang baik, maka BPRS ini tidak berkembang ketika itu. Pada saat yang bersamaan dengan BPRS tadi sejumlah BMT juga berdiri yang semangatnya adalah ingin menerapkan sistem ekonomi syariah, Misalnya BMT Bina Insan Kamil. Jauh sebelum Bank Muamalat berdiri di Mesjid Salman juga pernah didirikan “Bank” Teknosa dengan ruh dan nafas ekonomi syariah. Semua ini boleh dikatakan sebagai embrio menuju berdirinya bank berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Setelah dua tahun Bank Muamalat beroperasi, kemudian mensponsori pen¬dirian asuransi Islam pertama di Indonesia, yaitu Syarikat Takaful Indonesia, dan menjadi salah satu pemegang sahamnya. Selanjutnya pada 1997, Bank Muamalat mensponsori Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang kemudian diikuti dengan beroperasinya lembaga reksadana Syariah oleh PT Danareksa. Pada tahun yang sama, berdiri pula sebuah lembaga pembiayaan (multifinance) Syariah, yaitu BNI-Faisal Islamic Finance Company.
Bank Muamalat ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit serta menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 mengenai Perbankan.
Dalam rangka terus meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia maka DPR telah mensyahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867).
Bahkan Bank Indonesia sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, telah membuat Peraturan Bank Indonesia No. 10/32/PBI/2008 tanggal 20 Nopember tentang Komite Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 179; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4927).
Tugas KPS (Komite Perbankan Syariah) adalah membantu Bank Indonesia dalam: 1) Menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan perbankan syariah, 2) Memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa ke dalam Peraturan Bank Indonesia, 3) Melakukan Pengembangan industri perbankan syariah.
Munculnya perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Kemunculan bank syariah kemudian diikuti dengan kemunculan lembaga keuangan syariah lainnya, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, saham syariah maupun berbagai model keuangan lainnya.
Perkembangan yang pesat ini masih terus berlangsung hingga saat ini. Perkembangan ini tidak terlepas dari kebijakan office chanelling dan splitover yang memang digalakkan Bank Indonesia untuk mempercepat peningkatan peran perbankan syariah di Indonesia.
Sebagai bukti riil di masyarakat, perkembangan ekonomi syariah ditunjukan dengan munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah baik itu Bank Syariah, Asuransi Syariah, BPR Syariah, BMT, Tabung Wakaf, dan lain sebagainya. Dan yang baru-baru ini adalah semakin banyaknya Bank umum/konvensional yang membuka divisi syariah atau yang sering disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS) yang dapat melayani transaksi berdasakan akad-akad syariah. Tentunya ini merupakan angin segar bagi pertumbuhan ekonomi syariah khususnya di industri keuangan. Melihat ekonomi syariah di Indonesia berkembang dengan pesat, terutama di sektor industri keuangan, ternyata fenomena ini diikuti di sektor/bidang pendidikan. Sudah dipastikan keadaan ini akan sangat mendukung dan membantu percepatan laju pertumbuhan ekonomi syariah. Saat ini hampir sebagian besar perguruan tinggi baik negeri maupun swasta telah membuka jurusan/studi ekonomi Islam dan kajian atau diskusi-diskusi mengenai ekonomi Islam, seperti UI, IPB,UIN, ITB, UGM, UNHAS, Universitas Trisakti, STIE Tazkia, STIE SEBI, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi lainnya.
B. Potensi dan Tantangan di Indonesia
Pertumbuhan dan perkembangan yang pesat di bidang keuangan syariah ini tentu saja membuka peluang bagi Indonesia untuk juga ikut lebih aktif didalamnya. Pengalaman di masa krisis menunjukkan bahwa bank (dan lembaga keuangan) syariah terbukti mampu bertahan dari berbagai guncangan dan relatif tidak membutuhkan banyak bantuan pemerintah. Ini berarti bahwa upaya pengembangan lembaga keuangan syariah juga sekaligus akan membantu ketahanan perekonomian nasional. Untuk itu, harus didesain kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan dan pertumbuhan lembaga keuangan syariah, sekaligus memungkinkan lahirnya pemikiran-pemikiran dari para ahli ekonomi untuk menghasilrkan konsep atau teori ekonomi Islam yang betul-betul menguntungkan dan sejalan dengan hukum Islam.
Bagi masyarakat Indonesia, berbagai potensi yang ada seharusnya mampu mempermudah dan mempercepat perkembangan ekonomi syariah beserta perangkat yang diperlukan. Ini mengingat mayoritas penduduk beragama Islam dan kesadaran untuk memanfaatkan jasa perbankan berbasis syaraiah terus tumbuh. Karena itu, tidak berlebihan jika Indonesia seharusnya bisa menjadi basis dan penggerak perekonomian syariah dunia. Namun sayang sejauh ini, hal itu masih belum terwujud dan beberapa negara tetangga justru lebih agresif dibandingkan Indonesia.
Upaya strategis dalam hubungannya dengan pengembangan ekonomi Islam ini telah mulai dilakukan pemerintah, antara lain dengan penyusunan perangkat perundangan yang pada tahun 2008 ini telah disahkan yaitu UU No 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Nasional dan UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. UU No 19 dapat disebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan porsi pembiayaan pembangunan nasional melalui skema pembiayaan syariah dari obligasi negara dan surat berharga lainnya yang memang memiliki peluang besar bagi Indonesia untuk memperolehnya dari investor Timur Tengah maupun ummat Islam Indonesia sendiri. Adapun UU No 21/2008 yang secara khusus membahas perbankan syariah merupakan upaya pemerintah dalam menguatkan kontribusi lembaga keuangan syariah dalam memperkokoh pembangunan nasional. Lahirnya kedua peraturan perundangan ini dengan sendirinya akan menambah ruang bagi pengembangan ekonomi Islam dengan perbankan syariah sebagai lokomotifnya, meskipun berbagai pengembangan masih tetap perlu dilakukan, terutama terkait dengan kebijakan pendukung.
Selain itu, harus juga diakui bahwa berbagai persoalan masih menjadi kendala perkembangan ekonomi Islam dan lembaga keuangan Islam di Indonesia. Permintaan akan jasa keuangan dan praktek ekonomi berbasis syariah berkembang lebih cepat dari perkembangan terkait pemikiran dan konsep mengenai ekonomi Islam. Ini berarti bahwa sumber daya insani yang memadai dalam tugas-tugas akademik dan intelektual untuk merumuskan berbagai pemikiran ekonomi Islam masih jauh dari mencukupi. Ditambah juga bahwa sumber daya insani yang secara praksis berkecimpung di lembaga keuangan syariah belum sepenuhnya memiliki kapasitas yang ideal. Kebanyakan baru merupakan sumber daya manusia pada lembaga keuangan konvensional yang kemudian sedikit dipoles dengan label syariah. Tak mengherankan jika kemudian berbagai kritik bermunculan terhadap praktek ekonomi syariah di Indonesia, yang dinilai tidak jauh berbeda dengan praktek serupa di lembaga keuangan konvensional.
Pola-pola hubungan berbasis syariah baru sebatas akad dan ikrar, belum substansinya. Dengan kata lain, transaksi yang terjadi baru sekedar pada tahapan menghilangkan unsur riba dengan mendesain transaksi yang sah akad dan ikrarnya, dan belum menyentuh persoalan mendasar pada masyarakat yang membutuhkan peran aktif lembaga keuangan syariah. Hal ini sangat mungkin terjadi karena pendekatan terhadap ekonomi syariah di Indonesia dilakukan oleh dua kutub keilmuan, yaitu ilmu ekonomi dan ilmu hukum Islam. Keduanya memang merupakan basis bagi ekonomi syariah, namun harus didekati dengan pendekatan yang integratif, sehingga tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri. Tentang substansi yang mendasari sebagai nilai-nilai utama ekonomi syariah ini memang masih terus dirumuskan oleh para pakar dan teoritisi di bidang ekonomi syariah. Berbagai buku ekonomi Islam yang ada saat ini memang masih sangat terbatas untuk menjelaskan pola-pola bisnis syariah yang tidak hanya sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga mampu memberikan kesejahteraan masyarakat luas.
Dalam kaitannya dengan peran ekonomi syariah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memang belum menjadi agenda pengembangan yang integratif. Dalam Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia yang disusun BI misalnya, inisitaif dan target-target yang dicanangkan belum secara eksplisit menunjuk pada upaya penyejahteraan rakyat. Meskipun dalam dalam visinya, pengembangan perbankan syariah dimaksudkan untuk “Terwujudnya sistem perbankan syariah yang kompetitif, efisien, dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil dan transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolong menolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan masyarakat” Poin-poin yang dituju dalam cetak biru tersebut antara lain kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah, Ketentuan kehati-hatian, Efisiensi operasi dan daya saing, dan Kestabilan sistem dan kemanfaatan bagi perekonomian.
Kontribusi ekonomi Islam dalam pengembangan kesejahteraan masyarakat sebenarnya merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang seharusnya juga menjadi ruh pengembangan ekonomi Islam beserta lembaga keuangan dibawahnya. Konsep kerjasama dalam kebaikan dan takwa (ta’awun fil birri wa taqwa), merupakan bagian dari prinsip Islam yang dijunjung tinggi. Namun dalam prakteknya, harus kita akui bahwa praktek keuangan syariah, semisal bank masih jauh dari konsep ini. Sampai saat ini, pembiayaan murabahah (jual-beli) masih mendominasi komposisi pembiayaan bank syariah. Ini berarti bahwa bank syariah masih belum berani bermain pada pembiayaan untuk investasi riil yang memang membutuhkan lebih banyak energi dibandingkan pembiayaan jual-beli.
Berdasarkan sektor ekonomi, kontribusi perbankan syariah juga belum mencerminkan upaya pengembangan kesejahteraan masyarakat. Sektor-sektor primer yang menguasai hajat lebih banyak anggota masyarakat belum sepenuhnya menjadi concern perbankan syariah dalam menyalurkan kreditnya. Perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya memang bisa berkelit bahwa pada tahap awal, pragmatisme bisnis masih diperlukan untuk menjaga eksistensi usaha. Namun demikian dalam jangka panjang, strategi dan pendekatan yang lebih membela kepentingan rakyat sudah saatnya menjadi fokus pelaku usaha bidang perbankan syariah.
Kontribusi lain dari ekonomi Islam untuk kesejahteraan masyarakat sebenarnya dapat juga dilakukan melalui alokasi berbagai proyek untuk kepentingan rakyat banyak yang didanai melalui skema pembiayaan syariah. Perkembangan sukuk di tingkat internasional misalnya bisa dijadikan contoh. Tingginya likuiditas pada negara-negara kaya minyak di Timur Tengah sebenarnya bisa diserap menjadi dana potensial untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang berorientasi pada rakyat banyak, semisal pembangunan jalan, sarana irigasi, dan lain-lain. Potensi ini sudah diakomodasi melalui penerbitan UU No 19/2008 dan sudah saatnya memberikan hasil yang positif. Untuk itu, peran pemerintah menjadi lebih dituntut untuk membangun iklim usaha yang baik sehingga berbagai peluang yang telah ada dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan nasional.
Pemerintah sudah saatnya tidak hanya berkonsentrasi pada pengembangan lembaga keuangan syariah sebagai lokomotif pengembangan ekonomi Islam semata, tetapi sudah saatnya merambah pada upaya strategis menguatkan peran ekonomi Islam dalam perekonomian nasional melalui strategi jangka panjang yang mencakup lebih banyak aspek kehidupan. Islam sebagai nilai universal tentu saja tidak hanya dipraktekkan dalam kaitannya dengan masalah transaksi, tetapi juga dalam masalah manajemen, tata pamong (governance), pendidikan dan bahkan budaya bangsa.
Di sinilah kemudian peranan sivitas akademik dalam membantu pemerintah menyiapkan blue print pengembangan ekonomi Islam yang lebih luas menjadi penting. Dengan penguatan dan pemanfaatan nilai-nilai Islam yang tercakup dalam ekonomi Islam pada berbagai aspek kehidupan, maka potensi ekonomi Islam dalam mendukung ekonomi nasional akan makin terbuka. Sivitas akademik di perguruan tinggi sudah saatnya tidak hanya berkutat pada masalah akad dan transaksi yang menjadi core dari aktivitas mu’amalah, tetapi juga melihat secara lebih makro kepada aspek-aspek kemanfaatan (mashlahat) yang terkandung dalam setiap transaksi untuk kemudian menterjemahkannya dalam kerangka keilmuan yang dapat dimanfaatkan oleh banyak pihak, termasuk pemerintah.
C. Sinergi untuk Kebangkitan Ekonomi Islam di Indonesia
Dalam Islam,ukhuwah atau persaudaraan merupakan salah satu ajaran yang paling penting untuk diwujudkan dalam masyarakat Islam. Al-quran dan hadits cukup banyak memberikan tekanan agar kaum muslimin membangun ukhuwah dalam membangun kekuatan. Dalam surah Alhujurat, Allah berfirman, ”Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah bersaudara, maka damaikanlah di antara kamu, (jika terjadi konflik). Karena itu janganlah satu golongan (kelompok) mengolok-olok (menghina atau menjelekkan) kaum yang lain” (QS.Al-Hujurat : 10-11)
Ayat diatas memiliki makna umum bagi komunitas kaum muslimin, baik komunitas teologi, fiqh, politik, sosial, dsb. Makna itu juga sangat tepat ditujukan kepada ummat Islam yang bergelut dalam bisnis syari’ah, baik perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, (obligasi syari’ah dan reksadana syari’ah), Multi Level Marketing Syari’ah, BMT, BAZ, LAZ, dsb.
Karena itu praktisi ekonomi syariah tidak dibenarkan saling menjelekkan lembaga bisnis yang lain, apalagi terjadi hubungan persaingan yang tidak sehat dan tidak harmonis, sehingga mereka berjalan sendiri-sendiri. Hal ini akan melemahkan gerakan ekonomi syariah itu sendiri.
Pertumbuhan lembaga-lembaga bisnis syari’ah yang cukup marak di Indonesia akhir-akhir ini, bagaimanapun akan menimbulkan persaingan bisnis di antara sesama lembaga keuangan syari’ah. Persaingan itu hendaknya tidak membawa kepada keretakan umat. Lembaga-lembaga ekonomi umat hendaknya tidak berjalan secara parsial dan merasa bisa berkembang tanpa bantuan dan sinergi dengan lembaga-lembaga lainnya
Sehubungan dengan itu sesama lembaga keuangan Islam harus membangun sinergi yang solid dan kokoh. Kalaupun terjadi persaingan, bangunlah persaingan yang sehat yang tidak melanggar syari’ah. Jangan sistem operasi dan produk saja syari’ah, sementara sikap pelakunya tidak syari’ah. Di dalam Islam persatuan atau sinergi suatu hal yang mutlak. Nabi mengatakan, ”Bersatu itu menimbulkan rahmat dan kekuatan, sedangkan perpecahan itu menimbulkan azab”
Dalam menghadapi globalisasi tantangan yang dihadapi oleh praktisi ekonomi syari’ah semakin kompleks, baik tantangan internal maupun eksternal. Untuk itu, lembaga-lembaga ekonomi syari’ah harus menyusun kekuatan dan bersinergi dalam mengembangkan bisnis syari’ah dengan langkah-langkah yang terencana, sistimatis dan terorganisir,baik dalam menyelenggarakan kegiatan, promosi, expo, membuat media bersama, dsb. Di sinilah peran strategis ISE (Indonesia Syariah Expo) yang dilaksanakan saat ini, yakni mensinergikan kekuatan secara bersama untuk sebuah perhelatan akbar dalam rangka mempromosikan ekonomi syariah.
Untuk itulah kehadiran wadah MES diperlukan sebagai pemersatu gerakan ekonomi syariah di Indonesia. MES juga harus dapat menyatukan berbagai Assosiasi ekonomi syariah, seperti IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia), Assosiasi Perbankan Syariah, Assosiasi Asuransi Syariah, Forum Komunikasi Ekonomi Syari’ah, Assosiasi Akuntan Syariah, sampai kepada Assosiasi Wartawan Ekonomi Syariah yanag telah terbentuk. Seluruh komponen di atas harus bersinergi untuk membangun ekonomi syari’ah dan membumikannnya di Indonesia, sehingga ekonomi syariah menjadi dominan di bumi Indonesia.
Lembaga-lembaga ekonomi Islam ini, merupakan embrio kekuatan ekonomi baru di negeri ini, ia telah terbukti di zamannya mampu bertahan dan semakin maju menjadi sistem yang bisa menyejahterakan umatnya. Di masa krisis, bank syariah mampu lolos dari kebangkrutan, sekalipun tidak mendapat bantuan dana BLBI. Ekonomi syariah dengan nilai-nilai kebenaran ini haruslah menjadi kekuatan baru dalam membangkitkan kembali perekonomian Indonesia. Tetapi harus dicatat, meskipun secara sistem, lembaga ekonomi syariah memiliki keunggulan, namun keunggulan itu tak berarti apa-apa jika sesama lembaga ekonomi dan keuangan tidak bersinergi dalam menggerakkan perekonomkian Indonesia. Lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan laksana bangunan yang tersusun rapi, Alquran menyebutkan dengan istilah ka annahum bunyanun marshush (seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh).
Sinergi bukan saja antara sesama bank syariah, tetapi juga dengan lembaga- lembaga keuangan lainnya, seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil bahkan dengan lembaga Perguruan Tinggi yang mengembangkan kajian ekonomi Islam..
Institusi bank syariah dan asuransi syariah misalnya, dapat melakukan sinergi yang saling menguntungkan dan mengokohkan satu sama lain. Bank membutuhkan asuransi sebagai back up risiko, baik risiko kemacetan kredit, risiko kematian nasabah, jaminan kerugian dari hasil pinjaman ke bank seperti kendaraan, properti, maupun jaminan atas aset-aset bank itu sendiri. Sebaliknya asuransi membutuhkan bank sebagai instrumen transaksi nasabah, sebagai tempat deposito, dan investasi yang paling aman sekalipun sangat konservatif. Sekarang berkembang satu bentuk sinergi yang baru antara asuransi dan bank yang-disebut-dengan-bancassurance
Selain itu sinergi dapat dibangun dengan lembaga syariah lainnya seperti obligasi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, leasing syariah, BPRS, BMT, sektor riil syariah seperti MLM Syariah Ahadnet dan lembaga syariah lainnya. Sinergi Ahadnet dengan Bank Syari’ah misalnya dapat dibangun dalam bentuk penggunaan produk, tabungan dan pembiayaan. Artinya, praktisi bank syari’ah memakai produk-produk Ahadnet, atau membiayai pabrik Ahadnet. Demikian pula sebaliknya, anggota ahadnet menabung dan meminjam di bank-bank syari’ah, sehingga aliran dana ummat tetap berputar di kalangan ummat sendiri.
Praktisi Lembaga ekonomi Syariah harus mampu meninggalkan paradigma lama, paradigma konvensional, dan menyatukanshof (barisan) dalam paradigma baru membangun ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang real dalam implementasi dan bukan hanya pada tataran simbol-simbol dan MoU semata.
Kita akan kembali terombang ambing dan terbawa arus, dan skenario sistem kapitalis, sistem yang tidak syariah, jika tidak dilandasi komitmen yang kuat, dan kesiapan menghadapi risiko perjuangan. Janganlah kita menjadi umat yang pernah disinyalir oleh Rasulullah, mereka itu “bagaikan buih di atas lautan yang ombaknya besar, terombang- ambing mengikuti ke mana ombak menghempas dan ke mana arus mengalir”. Ketika seorang sahabat bertanya mengapa demikian ya Rasulullah, beliau menjawab karena kalian hubbuddunya wakarohiyatul maut (terlampau cinta pada kesenangan dunia dan takut mati).
Membangun sinergi sesama lembaga ekonomi syari’ah harus dimulai dengan menyatukan visi, misi dan hati para praktisi ekonomi syari’ah. Menyatukan visi dan missi antar lembaga keuangan syariah sebenarnya tidak begitu sulit, karena lembaga tersebut didirikan bukan semata-mata atas pertimbangan market, tetapi pertimbangan syar’i, yaitu ingin mengembangkan sistem ekonomi syariah dan mengamalkan Islam secara kaffah yang membawa rahmat bagi semesta alam.
Tetapi yang mungkin menjadi tantangan ke depan, adalah menyatukan hati para pelaku bisnis syariah, dan merapatkan langkah seiring dan seirama. Forum silaturrahmi dalam bentuk diskusi, seminar, lokakarya, antar praktisi ekonomi syariah, pakar ekonomi, dan ulama, merupakan hal yang sangat diperlukan untuk saling merekat satu sama lain. Terbentuknya Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, merupakan wadah silaturrahmi yang sangat strategis untuk membangun sinergi. Demikian pula Dewan Syari’ah Nasional -MUI, MES, Asbisindo, dan Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah, merupakan sarana komunikasi dan silaturahmi yang sangat diperlukan.
Selama ini, gerakan ekonomi syariah yang dijalankan di Indonesia masih terpencar-pencar belum menyatu dalam satu gerak langkah yang sinergis. Untuk menyatukan langkah dan gerak tersebut dengan program yang terencana dan hasil yang terukur, maka harus disusun Arsitektur Ekonomi Syariah Indonesia (AESI).










BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Perkembangan Ekonomi Islam (Islamic Economy) baik sebagai ilmu pengetahuan maupun sebagai sebuah sistem ekonomi telah mendapat banyak sambutan positif di tingkat global. Di indonesia perkembangan ekonomi syariah dapat dikatakan baru memulai masanya bila dibandingkan dengan perkembangan ekonomi konvensional yang sudah jauh berkembang. Namun di masa inilah justru ekonomi syariah akan menjadi pioneer yang akan membawa perekonomian rakyat jauh lebih baik. Karena jelas bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW.
Perkembangan sistem keuangan syariah sebenarnya telah dimulai sebelum pemerintah secara formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya. Dengan demikian, legalisasi kegiatan perbankan syariah melalui UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 10 Tahun 1998 serta UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia merupakan jawaban atas permintaan yang nyata dari masyarakat. Dalam periode 1992 sampai dengan 1998, terdapat hanya satu bank umum syariah dan 78 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) yang telah beroperasi. Setelah dikeluarkannya ketentuan perundang-undangan tersebut, sistem perbankan syariah sejak tahun 1998 menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, yaitu sekitar 74 persen pertumbuhan aset per tahun (Bank Indonesia, 2002).
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia antara lain ditandai dengan munculnya Bank Muamalat Indonesia, sebagai bank yang beroperasi dengan sistem syariah pertama di Indonesia pada 1992. Munculnya perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Kemunculan bank syariah kemudian diikuti dengan kemunculan lembaga keuangan syariah lainnya, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, saham syariah maupun berbagai model keuangan lainnya.
Pertumbuhan dan perkembangan yang pesat di bidang keuangan syariah ini tentu saja membuka peluang bagi Indonesia untuk juga ikut lebih aktif didalamnya. Pengalaman di masa krisis menunjukkan bahwa bank (dan lembaga keuangan) syariah terbukti mampu bertahan dari berbagai guncangan dan relatif tidak membutuhkan banyak bantuan pemerintah. Ini berarti bahwa upaya pengembangan lembaga keuangan syariah juga sekaligus akan membantu ketahanan perekonomian nasional. Untuk itu, harus didesain kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan dan pertumbuhan lembaga keuangan syariah, sekaligus memungkinkan lahirnya pemikiran-pemikiran dari para ahli ekonomi untuk menghasilrkan konsep atau teori ekonomi Islam yang betul-betul menguntungkan dan sejalan dengan hukum Islam.
Sivitas akademik di perguruan tinggi sudah saatnya tidak hanya berkutat pada masalah akad dan transaksi yang menjadi core dari aktivitas mu’amalah, tetapi juga melihat secara lebih makro kepada aspek-aspek kemanfaatan (mashlahat) yang terkandung dalam setiap transaksi untuk kemudian menterjemahkannya dalam kerangka keilmuan yang dapat dimanfaatkan oleh banyak pihak, termasuk pemerintah.
Lembaga keuangan Islam harus membangun sinergi yang solid dan kokoh. Kalaupun terjadi persaingan, bangunlah persaingan yang sehat yang tidak melanggar syari’ah. Jangan sistem operasi dan produk saja syari’ah, sementara sikap pelakunya tidak syari’ah. Di dalam Islam persatuan atau sinergi suatu hal yang mutlak.
Sinergi bukan saja antara sesama bank syariah, tetapi juga dengan lembaga- lembaga keuangan lainnya, seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil bahkan dengan lembaga Perguruan Tinggi yang mengembangkan kajian ekonomi Islam. Selama ini, gerakan ekonomi syariah yang dijalankan di Indonesia masih terpencar-pencar belum menyatu dalam satu gerak langkah yang sinergis. Untuk menyatukan langkah dan gerak tersebut dengan program yang terencana dan hasil yang terukur, maka harus disusun Arsitektur Ekonomi Syariah Indonesia (AESI).
B. Saran
1. Pemerintah sudah saatnya merambah pada upaya strategis menguatkan peran ekonomi Islam dalam perekonomian nasional melalui strategi jangka panjang yang mencakup lebih banyak aspek kehidupan.
2. Para sivitas akademik dalam membantu pemerintah menyiapkan blue print pengembangan ekonomi Islam yang lebih luas menjadi penting. Sivitas akademik di perguruan tinggi sudah saatnya tidak hanya berkutat pada masalah akad dan transaksi yang menjadi core dari aktivitas mu’amalah, tetapi juga melihat secara lebih makro.
3. Para praktisi ekonomi syari’ah harus menyatukan visi, misi dan hati untuk membangun sinergi sesama lembaga ekonomi syari’ah.
4. Praktisi Lembaga ekonomi Syariah harus mampu meninggalkan paradigma lama, paradigma konvensional, dan menyatukanshof (barisan) dalam paradigma baru membangun ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang real dalam implementasi dan bukan hanya pada tataran simbol-simbol dan MoU semata.
5. Masyarakat seharusnya sudah mulai berpindah ke bank/lembaga keuangan syariah.

DAFTAR PUSTAKA
Agustianto. 2008.Tonggak Kebangkitan Ekonomi Syariah. http://shariaeconomics.wordpress.com/2011/02/27/tonggak-kebangkitan-ekonomi-syari%E2%80%99ah/. (Diakses 15 Juli 2011).
_________. 2008. Membangun Sinergi untuk Kebangkitan Ekonomi Indonesia. http://www.scribd.com/doc/4685552/membangun-sinergi-untuk-kebangkitan-ekonomi-indonesia-agustianto. (Diakses 15 Juli 2011).
2008. Ekonomi Islam di Indonesia: Kontribusi dan Kebijakan Pemerintah bagi Pengembangannya. http://pa-balikpapan.net/index.php?option=com_content&view=article&id=235:ekonomi-islam-di-indonesia--kontribusi-dan-kebijakan-pemerintah-bagi-pengembangannya-oleh--profdr-h-edy-suandi-hamid-mec-&catid=61:artikel-umum&Itemid=176. (Diakses 15 Juli 2011).
2009. Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia. http://id.netlog.com/adesoeryawiraone/blog/blogid=11446. (Diakses 15 Juli 2011).
2011. Sejarah dan Tantangan Kebangkitan Ekonomi Syariah di Indonesia. http://www.ahadnet.com/?mod=artikel&id=216. (Diakses 15 Juli 2011).