Kamis, 03 November 2011

Perkembangan BMT di Indonesia

Perkembangan BMT di Indonesia
(Peluang, Hambatan dan Solusinya)

BMT merupakan salah satu model lembaga keuangan syariah paling sederhana yang saat ini banyak muncul di Indonesia. Kehadiran BMT muncul di saat umat Islam mengharapkan adanya lembaga keuangan yeng berbasis syariah dan bebas dari unsur riba yang dinyatakan haram. Eksistensi lembaga keuangan syariah sejenis BMT, jelas memiliki arti penting bagi pembangunan ekonomi berwawasan syariah terutama dalam memberikan solusi bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah serta menjadi inti kekuatan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan sekaligus menjadi penyangga utama sistem perekonomian nasional. Dilihat secara konsepsi, BMT merupakan suatu lembaga yang eksistensinya sangat dibutuhkan masyarakat terutama kalangan mikro.
Akan tetapi, keberadaan BMT dengan jumlah yang signifikan pada beberapa daerah di Indonesia tidak didukung oleh faktor-faktor pendukung yang memungkinkan BMT untuk terus berkembang dan berjalan dengan baik. Dalam bidang operasionalnya masih memiliki banyak kelemahan. Maka problematika tersebut harus dapat diatasi dengan baik agar mampu mewujudkan terciptanya citra positif bagi BMT sebagai lenbaga keuangan mikro syariah yang bersih serta dipercaya oleh masyarakat.
Faktor-Faktor yang menjadi Problematika Operasionalisasi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) di Indonesia saat ini yaitu:
1. Modal dan sumber pendanaan
Permodalan dan sumber pendanaan yang relatif sedikit dan sulit yang dialami BMT menjadi hambatan yang cukup menyulitkan.
2. Manajemen Pemasaran yang kurang
Inovasi di bidang pemasaran yang kurang karena umumnya BMT memiliki kualitas SDM yang rendah dan dana yang terbatas. Selain itu juga tidak memiliki strategi untuk mengatasi hambatan itu.
3. Teknologi yang tidak memadai
Banyak BMT yang masih belum mempunyai teknologi informasi yang baik. Padahal saat ini kita dituntut untuk memiliki teknologi yang baik untuk kelancaran dan kemajuan BMT.
4. Adanya anggapan bahwa BMT yang satu adalah saingan bagi BMT yang lain
Hal ini sangat berbahaya, karena sudah sepantasnya antar BMT saling mendukung dan bekerjasama menjadi mitra dalam perkembangan BMT di Indonesia.
5. Tingkat kepercayaan masyarakat yang masih kurang
Di jaman sekarang ini masyarakat masih menganggap bahwa BMT sama dengan bank-bank konvensional yang lain. Mereka masih lebih berminat ke bank konvensional. Label islam yang ada di BMT belum mampu menarik masyarakat untuk bertransaksi ke BMT.
6. Jaringan koordinasi antar BMT yang masih lemah
Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa antar BMT cenderung terjadi persaingan. Padahal apabila BMT satu dengan yang lain bisa berkoordinasi dengan baik, itu bisa mengurangi adanya penipuan yang dilakukan nasabah. Misalnya ada nasabah yang melakukan penipuan disatu BMT, lalu BMT ini bisa melakukan koordinasi pada BMT-BMT lain yang ada dengan memberitahukan hal ini sehingga tidak ada penipuan lain yang dilakukan nasabah tersebut.
7. Belum ada badan hukum yang jelas yang menaungi BMT
Tidak adanya badan hukum yang jelas yang mengatur seluruh BMT di Indonesia juga menjadikan masyarakat belum bisa mempercayakan uang sepenuhnya apabila disimpan di BMT. Mereka takut BMT bertindak sewenang-wenangnya karena tidak ada hukum yang mengatur segala kegiatan BMT.
8. Belum ada pengawasan dan pembinaan yang baku dari pemerintah atau lembaga pengawas yang ditunjuk pemerintah.
Pengawasan dan pembinaan baku dari pemerintah sebenarnya sangat penting untuk eksistensi BMT ke depan. Dengan ini seluruh BMT bisa melakukan transaksi seragam sesuai ketentuan dan ketetapan yang berlaku. Dengan tidak adanya pengawasan dan pembinaan, BMT satu dengan yang lain cenderung berbeda dalam peraturan yang ditetapkan.
.
Didasarkan pada permasalahan yang dihadapi oleh BMT, maka ada beberapa solusi yang dapat digunakan, antara lain :
1. Ditetapkan badan hukum yang jelas bagi BMT sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di BMT.
2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan yang tepat.
3. Diperlukan pengetahuan mengenai nilai-nilai islam dalam berbisnis serta mengamalkan dalam setiap perilaku pengelola dan karyawan BMT dengan masyarakat dan nasabah.
4. Memperluas jaringan kerjasama antar BMT.
5. Meraih dukungan dari tokoh masyarakat dan agama dalam mensosialisasikan potensi dan eksistensi BMT sebagai lembaga keuangan yang siap membantu dalam pemberdayaan potensi usaha kecil dan menengah.
6. Dilakukan pengawasan dan pembinaan yang optimal setelah dibentuk lembaga pengawas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar